OBORMOTINDOK.CO.ID – UPT Pengawas Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan, dari sekian jumlahnya, ada 5 perusahaan di Kabupaten Banggai yang tidak memberikan laporan keberadaan alat beratnya.

Mengenai keberadaan 5 perusahaan tersebut, Kepada Obormotindok.co.id, Senin (27/2/2023), Korwil Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Zein Akumo, mengungkap, jika pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait masih banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Surat Ijin Layak Operasi (SILO).

Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut dan Alat Bantu Angkat dan Angkut bertujuan: Melindungi Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut.

Selain itu pula, dalam ketentuan tersebut menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; dan Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Ditambahkan Zein, yang dimaksud dalam penegasan UU nomor 1 tahun 1970 itu adalah, setiap perusahan harus menaati syarat K3 dan alat berat yang digunakan dilingkungan perusahaan harus memiliki Lisensi atau dikenal dengan SILO (Surat Izin Layak Operasi), termasuk operatornya, harus memiliki SIO (Surat Izin Operator).

Diakhir Zein mengungkap, jika 5 perusahaan yang dimaksudnya adalah, PT. Koninis Fajar Mineral, PT. Penta Dharma Karsa, PT.Prima Dharma Karsa, PT.Banggai Sentral Sulawesi, dan PT. Kurnia Luwuk Sejati. Yang mana 5 perusahaan tersebut memiliki dan menggunakan alat berat saat ini dan belum pernah memberikan laporannya.

Mengenai sanksi ketika melanggar, sesuai yang diatur UU No.1 Tahun 1970 Pasal 15, untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.00,. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

“Kami akan proses ketika dilapangan kami temukan ada alat berat yang tidak memiliki lisensi itu dan kami akan kenai sanksi tegas,” tandasnya.(co)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian