OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Malang nasib Jamil (43) salah seorang warga Desa Indang Sari Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, mengaku telah dirugikan puluhan juta rupiah oleh PT Hasjrat Mutlifinace.

Kejadian bermula saat dirinya sebagai nasabah melakukan pembelian satu unit mobil Agya warna merah bernomor polisi DN xxxx CI, sekitar 4 Juli 2019 lalu. Seiring waktu, pembayaran mulai dilakukan secara langsung kepada pihak management PT Hasjrat Multifinance, yang berkantor di Kecamatan Luwuk Selatan.

Dalam kontrak yang diperjanjikan, Jamil selaku nasabah harus mentunaikan kewajibannya dalam kurun waktu pembayaran 43 kali. Adapun beban yang harus disetor Jamil setiap bulannya sebesar Rp 4.500.000,.

Meski Jamil telah mentunaikan pembayaran sesuai ketentuan. Namun kejanggalan muncul, ketika dia mendatangi pihak perusahaan dengan maksud ingin mengambil BPKB mobil dengan membawa serta kwitansi pembayaran yang bertuliskan “Mensertakan bukti pembayaran saat melakukan pengambilan BPKB”.

Meski telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan, Jamil diperhadapkan dengan beban karena dituding oleh perusahaan telah lalai sebagai nasabah. Ia rupanya harus menanggung kesalahan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut,

Walau harus kecewa akibat olah oknum karyawan yang merupakan kasir, sebagai orang awam, Jamil dipaksa harus menanggung beban untuk membayar lagi kepada perusahaan sebanyak 13 kali sebagaimana besaran angsuranya selama ini.

“Saya telah melakukan pembayaran lebih dari 13 kali. Jika di total, kerugian saya mencapai sekitar Rp. 63.511.900,” kesalnya.

Yang menarik dalam kasus Jamil bahwa terungkap jika selama kurun waktu 13 kali pembayaran angsuran, rupanya pihak management tidak memasukkannya dalam laporan keuangan perusahaan. Padahal, selama melakukan pembayaran, ia menyetorkannya langsung ke bagian kasir dan diberikan bukti kwitansi berlogo dan stempel resmi perusahaan.

Belakangan ia menyadari saat mobil miliknya dikonfirmasi oleh pihak perusahaan akan dilakukan penarikkan akibat lalai tidak rutin melakukan pembayaran. Saat melakukan klaim kepada pihak perusahaan, ia dianggap tidak pernah membayar selama 13 bulan dan harus menanggung denda.

“Saya merasa sangat dirugikan. Saya berharap perusahaan bisa menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan uang yang telah saya bayarkan,” keluhnya.

Adanya kasus yang menimpa dirinya, Jamil berharap ahar pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan solusi yang adil bagi nasabah yang telah dirugikan. Menurut Jamil, jangan sampai kejadian ini dialami warga lain yang ingin menjadi nasabah.

Diakhir Jamil menyampaikan kepada warga Kabupaten Banggai agar berhati-hati jika ingin menjadi nasabah pada perusahaan pembiayaan milik Hasjrat Toyota yang merupakan salah satu dealer mobil yang beralamatkan di Jalan DR.Moh Hatta, Kelurahan Mahaas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Hasjrat Multifinance, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan nasabah tersebut. Kasus ini mengundang perhatian publik. Kasus serupa pernah dialami oleh beberapa nasabah belum lama ini, dan oknum karyawannya telah menjalani hukuman.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Amlin Usman